Oleh M. Hilman Syauqi dan M. Rifqi Hilmi
Berdasarkan uraian penulis, Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta. Perbedaan prinsipil antara konsep HAM dalam pandangan Barat dan Islam adalah bahwa HAM menurut Barat bersifat antroposentris artinya segala sesuatu berpusata pada manusia, sedangkan HAM dalam Islam bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusata Pada Tuhan. Beberapa rumusan HAM menurut hukum Islam yang terdapat dalam alQur,an dan as-Sunnah diantaranya: hak hidup, hak kebebasan beragama, hak bekerja dan mendapatkan upah, hak persamaan, hak kebebasan berpendapat, hak atas jaminan sosial, dan hak atas harta benda. Beberapa prinsip HAM dalam hukum Islam adalah sebagai berikut: prinsip perlindungan terhadap agama, prinsip perlindungan terhadap jiwa, prinsip perlindungan terhadap akal, prinsip perlindungan terhadap keturunan dan prinsip perlindungan terhadap harta.
Secara lengkap baca makalah di bawah ini
TTUGAS UAS PAK NADA HILMAN RIFQI