Oleh M Ihlasul Amal
Berdasarkan uraian penulis, Kemajuan zaman merupakan keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri. Salah satunya adalah munculnya AI. AI atau kecerdasan buatan memang memiliki dampak positif dalam menyokong kegiatan manusia. Banyak pekerjaan yang terbantu sebab adanya AI. Namun penggunaan AI belum dapat dikatakan “layak” dalam kegiatan fatwa. Sebab fatwa haruslah diampu oleh seseorang yang memenuhi klasifikasi dalam memberikan fatwa.
Baca selengkapnya makalah di bawah ini
AI sebagai rujukan fatwa, UAS Filsafat