Counter Mazhab Soekarno

Artikel733 Dilihat

Indonesia akhir-akhir ini dihebohkan dengan kemunculan pernyataan dari salah satu seorang pimpinan pondok pesantren yang berada di Kecamatan Indramayu, Penyataan salah seorang pimpinan pondok pesantren ini menjadi perbincangan yang hangat ditataran masyarakat awam, kalangan intelektual sampai pakar agama. Pasalnya pimpinan pondok pesantren ini menyatakan bahwasanya dia mengikuti Mazhab presiden pertama Republik Indonesia yakni Ir. Soekarno, sedangkan Mazhab yang Mashur kita ketahui itu ada empat (Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali) yang terkodifikasi dan memiliki pengikut.

Pernyataan pimpinan pondok pesantren tersebut disusul degan sebuah argumen bahwasanya dia kagum dengan pemikiran intelektual presiden pertama Soekarno dan dia pernah berjabat tangan langsung dengan sang presiden Soekarno. Selain itu pengakuan dari salah satu alumni pondok pesantren tersebut mengatakan bahwasanya benar adanya pondok pesantren tersebut mengikuti Mazhab Soekarno dengan pijakan ayat Alquran surat Al-Ahzab ayat 21 yang berbunyi

لقد كان لكم في رسول الله أسوة حسنة لمن كان يرجو الله واليوم الآخر وذكر الله كثيرا

artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”.

Jika kita lihat sekilas pernyataan tersebut tidaklah bisa diterima oleh akal pikiran dan menjadi perdebatan yang panjang, maka dari itu kami sebagai penulis akan sedikit banyak menyajikan argumen bandingan sebagai konter dari pengikut Mazhab Soekarno itu sendiri.

Sebelum kita masuk dalam pembahasan sebelumnya kita harus tahu terlebih dahu arti dari Mazhab itu sendiri, dikutip dari kitab fiqihul islami wa adillatuhu karya doktor wahbah az Zuhaili

المذهب شرعا طريقة المجتهد في استنباط الاحكام من الكتاب والسنة والاجماع والقياس

Artinya “adapun Mazhab menurut Syara’ yaitu metode Mujtahid (orang yang berjihad) dalam memunculkan hukum-hukum dari Al-Qur’an, hadist nabi, ijmak, qiyas. Penjelasan dari definisi diatas adalah bisa dibesut kategori Mazhab jika orang atau Mujtahid itu menelurkan suatu hukum fiqih yang mengambil dari sumber Al-Qur’an, hadis, ijmak dan qiyas, sedangkan kita ketahui bahwasanya presiden pertama Indonesia sama sekali tidak mempunyai kumpulan hukum fiqih sendiri dan terkodifikasi dengan baik lantas bagai mana bisa dijadikan sebagai sebuah Mazhab
Lebih-lebih mengikuti Mazhab Soekarno hanya berdasarkan Kekaguman intelektual dan pernah berjabat tangan secara langsung. Selain itu dijelaskan dalam kitab Tafsir Khasyiyah al Shawy karya syaih al Shawy disebutkan

وقال أحمد الصاوي: ولا يجوز تقليد ما عدا المذاهب الأربعة، ولو وافق قول الصحابة، والحديث الصحيح والآية، فالخارج عن المذاهب الأربعة ضال مضل، وربما أداه ذلك إلى الكفر؛ لأن الأخذ بظواهر الكتاب والسنة من أصول الكفر

Artinya: “Dan tidak boleh taklid kepada selain empat madzhab meskipun cocok dengan pendapat sahabat, hadits shahih dan ayat, dan yang keluar dari empat madzhab maka dia sesat lagi menyesatkan, bahkan hal itu bisa jadi akan mengantarkan kepada kekafiran, karena mngamalkan tekstual Qur’an dan Sunnah termasuk asal kekafiran”. Maka tidak diperbolehkan menganut selain dari Mazhab yang ada empat (Syafi’i, Maliki, Hambali dan Hanafi) karena akan menjerumuskan pengikutnya pada kesesatan dan menyesatkan.

Selanjutnya jika kita telaah surat Al-ahzab ayat 21 yang dijadikan pijakan mengikuti mazhab Soekarno yang mana dalam literatur kitab tafsir mengatakan bawa ayat tersebut mejelaskan perintah mengikuti sunah nabi yang muncul dari ucapan dan perilaku karna didalamnya terdapat suri tauladan yang baik dan orang melakukan perintah tersebut adalah orang yang mengharapkan ridersebut dengan pernyataanho Allah SWT. Maka tidak ada korelasi yang harmonis diantara penjelasan ayat dengan menjadikan Soekamo sebagai mazhab.

Hemat penukis dalam masalah ini adalah tidak adanya mazhab Soekarno dan tidak dibenarkan para pengikutnya untuk menjadikan presiden pertama soekarno sebagai pencetus mazhab karna tidak terkelasifikasinya presiden Soekarno dalam syarat dan ketentuan mazhab tanpa mengurangi rasa hormat kepada presiden soekarno.

 

M. Ali Mustofa, Santri Semester 6 Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *